Perpustakaan adalah organisasi nirlaba yang memberikan pelayanannya kepada siapa saja tanpa memandang sebelah mata, tidak membeda-bedakan atau tidak diskriminasi. Semua pemustaka berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak perpustakaan.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sebagai satu-satunya perpustakaan nasional milik Negara Indonesia yang sengaja dibangun untuk menyimpan kekayaan intelektual ataupun informasi yang berkaitan dengan negara Indonesia, membuka diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu layanan yang ditawarkannya adalah layanan keanggotaan.
Bagi teman-teman yang belum menjadi anggota Perpusnas RI dan ingin mendaftar sebagai anggota namun belum tau bagaimana caranya, jangan khawatir! Disini dengan senang hati saya akan berbagi informasi mengenai hal tersebut.
Mendaftar keanggotaan Perpusnas RI bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara luring (datang langsung ke gedung Perpusnas RI) dan daring (daftar di website resmi Perpusnas RI). Cara yang pertama lebih dianjurkan kepada masyarakat Indonesia yang berada di sekitaran Jabodetabek. Sedangkan cara yang kedua lebih efektif bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar Jabodetabek. Namun silahkan saja apabila teman-teman luar Jabodetabek ingin datang langsung ke gedung perpustakaan.
1. Mendaftar Secara Luring
Ø Persyaratan
1. Berkewarganegaraan Indonesia ataupun Asing (WNI/WNA) baik itu pelajar SD, SMP, SMA, mahasiswa, maupun umum.
2. Mengisi dan melengkapi borang pendaftaran keanggotaan di lantai 2 dengan baik dan benar terutama saat mencantumkan nomor handphone/telepon dan email harus yang masih aktif dan bisa dihubungi.
3. Menunjukkan tanda pengenal identitas diri. Bisa KTP, KTM, atau kartu keluarga. Bagi WNA, menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas alias KITAS.
Ø Kartu Anggota
1. Pembuatan kartu anggota tidak boleh diwakilkan, harus langsung oleh orang yang hendak mendaftar.
2. Gratis. Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya apapun.
3. Pendaftar harus memastikan bahwa dirinya sudah melengkapi borang pendaftaran keanggotaan dengan baik dan benar.
4. Pemotretan untuk foto anggota dilakukan di lantai 2 di tempat yang sama setelah mengisi borang pendaftaran.
5. Pembuatan kartu anggota bisa ditunggu karena bisa langsung jadi.
6. Kuota layanan antrian pembuatan kartu anggota adalah 500.
7. Masa berlakunya adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan kartu anggota. Setelah masa berlakunya habis, keanggotaan bisa diperpanjang dengan cara menunjukkan kartu anggota yang lama.
8. Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung ke perpustakaan.
9. Tidak diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada orang lain selain dirinya.
10. Jika terjadi kehilangan pada kartu anggota, maka anggota harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk mengganti kartu yang hilang.
Ø Hak Anggota
1. Mendapatkan pelayanan akses informasi berupa kartu katalog ataupun katalog online (OPAC).
2. Berhak menikmati fasilitas ruang baca di Perpusnas RI.
3. Berhak memesan maksimal 3 judul koleksi bahan pustaka
4. Berhak mereproduksi koleksi bahan pustaka (S&K Berlaku)
5. Berhak berpartisipasi dalam pemilihan pemustaka (pengunjung) terbaik Perpusnas RI.
6. Berhak mengikuti kegiatan berupa penyuluhan ataupun bimbingan yang diselenggarakan Perpusnas RI.
Ø Catatan
1. Alamat layanan berada di gedung baru Perpusnas RI Jalan Merdeka Selatan No.11 Jakarta (dekat Monas).
2. Jam operasional layanan:
- Senin-Kamis : 08.30-18.00 WIB
- Jumat : 09.00-18.00 WIB
- Sabtu-Minggu : 09.00-16.00 WIB
- Tutup saat hari libur nasional
2. Mendaftar Secara Daring
Langkah-langkah mendaftar secara daring:
Ø Kunjungi laman website keanggotaan perpusnas di
Ø Klik Daftar
Ø Pahami semua ketentuan yang berlaku
Ø Klik Lanjutkan Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
Ø Isi data diri secara lengkap, baik, dan benar
Ø Menceklis kolom pernyataan kebenaran data
Ø Setelah menceklis, akan muncul tombol Daftar. Klik tombol tersebut.
Ø Setelah itu, kita akan mendapatkan nomor anggota Perpusnas RI. Catat nomor tersebut dan jangan sampai lupa password.
Kartu anggota bisa dicetak saat kita berkunjung ke Perpusnas RI.
Jika telah mendaftar secara daring atau online, maka kita berhak mendapatkan hak-hak kita sebagai anggota. Namun kita juga tetap harus menaati semua ketentuan yang berlaku.
Setelah informasi atau artikel ini saya bagikan, saya berharap teman-teman bisa terbantu dan antusias untuk mendaftar jadi anggota Perpusnas RI dan bisa menikmati layanan-layanan yang ada di dalamnya.
Jika nanti teman-teman menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perpusnas RI saat operasional layanan berlangsung, teman-teman bisa melaporkannya ke Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran Perpusnas RI.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama teman-teman semua.
Semoga bermanfaat :")
Salam Pemuda Kontributif.
Referensi : Perpusnas.go.id dan kunjungan pada tanggal 23 Februari 2018 ke Perpusnas RI

wah bermanfaat banget nih buat yang belum tau caranya, makasih yaa
BalasHapusMakasih kak untuk informasinya.
BalasHapusSangat bermanfaat sekali.